Menurut peraturan pemerintah nomor 41
tahun 1999, Polusi udara atau Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia,
atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan
manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak
properti. Pencemaran udara dapat
ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia . Salah satu
bentuk kegiatan manusia yang dapat menimbulkan polusi udara adalah alat
transportasi manusia berupa kendaraan bermotor
Kendaraan
bermotor adalah kendaraan yang digerakkan
oleh peralatan teknik untuk pergerakkannya, dan digunakan untuk transportasi
darat. Umumnya kendaraan bermotor
menggunakan mesin pembakaran dalam. Adapun polutan yang dikeluarkan oleh
kendaraan bermotor menurut Arifin (2009) adalah CO (carbon monoksida) sebanyak
93% di udara, HC(hydro carbon) sebanyak 57%,NOx (Nitrogen
oksida) sebanyak 39%, partikulat sebanyak 50%,SO2 (Sulfur Dioksida)
sebanyak 1% dan Timbal ( PB).
Zat
polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor dapat menyebabkan dampak
negatif terhadap kesehatan manusia. Apabila sesorang menghirup CO, NHx, SOx,
Pb, maka akan menyebabkan gangguan pernapasan seperti Ispa, pengendapan
partikulat di paru paru, gangguan pada janin akibat kurangnya pasokan
oksigen (Tugaswati.2010). menurut suryani
(2012), CO yang dihirup oleh manusia
dapat menyebabkan gangguan kesehatan , misalnya kanker pada paru-paru
atau organ tubuh lainnya, penyakit pada saluran tenggorokan yang bersifat akut
maupun kronis, dan kondisi yang diakibatkan karena pengaruh bahan berbahaya
bagi organ sistem pernafasan maupun sistem saraf.dampak kesehatan lain menurut
sumantri (2015) adalah kematian prematur pada janin.
Pemerintah
indonesia telah membuat seperangkat peraturan
untuk menanggulangi permasalahan pencemaran lingkungan yang disebabkan
oleh kendaraan bermotor yaitu :
1. Undang-undang
nomor 22 tahun 2009 tentang tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun
2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
4. Peraturan
Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang
kendaraan
5. Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup nomor 23 tahun 2012 tentang baku mutu Gas buang
kendaraan bermotor
6. Peraturan
Menteri nomor 133 tahun 2015 tentang pengujian laik jalan kendaraan bermotor
7. Surat
Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 17 tahun 2015 Persyaratan
teknis dan laik jalan kendaraan bermotor
Salah
satu program yang dicanangkan terkait permasalahan polusi lingkungan adalah
program pemeriksaan emisi gas buang yang dilaksananakan oleh Dinas Perhubungan dan
bekerjasama dengan dinas lingkungan hidup disetiap wilayah kota/ kabupaten
Di DKI Jakarta, kontribusi bahan pencemar dari
kendaraan bermotor ke udara adalah sekitar 70% (Suryani,anih sri.2010), hal
ini dapat berdampak terhadap masalah
kesehatan berupa meningkatnya kejadian
penyakit saluran pernapasan (Tugaswati.2004). salah satu solusi yang
dicanangkan oleh pemerintah terkait masalah polusi udara akibat kendaraan
bermotor yang terjadi di wilayah DKI jakarta adalah dengan melakukan
uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Uji kendaraan bermotor terdiri dari 2 junis uji,
yaitu Uji Tipe dan uji Berkala. Uji tipe adalah uji kendaraan berdasarkan tipe
kendaraan sedangkan uji berkala menurut PP
Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan
ayat 11 adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala
terhadap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang
dioperasikan di jalan. adapun bentuk dari pengujian berkala adalah uji teknis
dan uji laik kendaraan bermotor. Salah satu syarat uji kelaikan kendaraan
bermtor adalah uji emisi gas buang kendaraan bermotor .
Program pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor
dilaksanakan di Bengkel Pelaksana Uji Emisi yang di pilih oleh pemda wilayah
kota/kabupaten untuk melaksanakan uji emisi, bengkel uji emisi ini dipantau
oleh dinas perhubungan dan laporan hasil pengujian emisi gas buang kendaraan
bermotor di laporkan kepada kementerian lingkungan hidup.
Salah satu daerah di DKI jakarta yang menerapkan
peraturan uji emisi gas buang kendaraan bermotor adalah daerah jakarta utara,
yang diketahui menerapkan uji emisi gas buang kendaraan bermotor pada tahun
2009.namun dalam pelaksanaannya pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor
tidak dilakukan secara berkala terhadap kendaraan pribadi dan sepeda motor,
serta pengujian teknis dan uji kelaikan kendaraan bermotor hanya dilakukan
kepada alat transportasi umum.
Analisis
Struktural
Undang –undang yang menjadi acuan dalam menanggulangi polusi yang disebabkan oleh
kendaraan bermotor diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Pada pasal 34 dikatakan bahwa Setiap
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis
dan laik jalan salah satu persyaratan
laik jalan yang di harus dipenuhi adalah emisi gas buang kendaraan
bermotor.oleh karena itu pada
pasal 49 dikatakan bahwa setiap
kendaraan yang dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian. Baik uji
tipe maupun uji berkala.
Uji tipe yang dimaksud dalam undang undang ini adalah pengujian fisik untuk pemenuhan
persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan
Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap dan penelitian rancang
bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah,bak
muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang
dimodifikasi tipenya sedangkan uji berkala yang di maksud dalam undang-undang
ini adalah pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor dan pengesahan
hasil uji. Pada pasal 210 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang
dioperasikan dijalan harus memenuhi ambang batas emisi gas buang dan ambang
batas kebisingan. Disebutkan pula dalam Pasal 1 Peraturan pemerintah P Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan ayat 11 dikatakan bahwa uji berkala berupa uji teknis dan uji laik
jalan secara berkala terhadap setiap
kendaraan bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di
jalan.
Uji emisi gas buang merupakan salah satu syarat
kendaraan bermotor laik jalan, pengukurannya dilakukan pada saat pengujian
berkala. Adapun peralatan yang digunakan tercantum dalam pasal 16 Peraturan
Menteri nomor 133 tahun 2015yaitu Alat
uji emisi gas buang dan Alat uji ketebalan asap buang.
Namun
terdapat kejanggalan terkait kendaraan bermotor yaitu Pasal 4 Peraturan
Menteri nomor 133 tahun 2015 yang
menerangkan bahwa ruang lingkup kendaraan bermotor yang harus melakukan
pengujian berkala kendaraan bermotor adalah
mobil penumpang umum, mobil bus, mobil gandeng dan kereta gandengan yang
dioperasikan secara berkala. Pada peraturan ini ruang lingkup yang dikatakan
tidak sesuai dengan ruang lingkup yang diamanahkan undang-undang nomor 22 tahun
2009 tentang tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan. Pada peraturan menteri nomor 133 tahun 2015 memberikan pengertian
bahwa kendaraan seperti motor pribadi , mobil pribadi tidak diwajibkan untuk
melakukan uji berkala sedangkan kendaraan kendaraan tersebut tidak menutup
kemungkinan mengeluarkan emisi gas buang melebihi ambang batas laik jalan
kendaraan bermotor.
Peraturan
peraturan diatas diteruskan oleh Surat edaran yang dikeluarkan oleh menteri
perhubungan nomor 17 tahun 2015 yang berisi himbauan kepada gubenur dan bupati
/ walikota melakukan penertiban terhadap pemenuhan teknis dan laik jalan
kendaraan bermotor namun dalam hal ini poin mengenai ambang batas emisi gas
buang kendaraan bermotor tidak dicantumkan dalam persyaratan teknis dan laik jalan
kendaraan bermotor pada surat edaran tersebut surat edaran tersebut.
Adapun
peraturan yang bertolak belakang dengan peratuan nomor 22 tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan adalah peraturan yang dikeluarkan
oleh menteri perindusterian nomor 33 tahun 2013 Tentang Pengembangan Kendaraan
Bermotor roda 4 yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Dalam peraturan
tersebut dikatakan bahwa Pengembangan Kendaraan Bermotor roda 4 yang Hemat
Energi dan Harga Terjangkau diberikan fasilitas berupa keringanan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPNBW) hal tersebut dapat
berdampak terhadap meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di indonesia. Selain
itu menteri perindusterian juga berupaya untuk melakukan peningkatan terhadap
industri kendaraan bermotor di indonesia yang tertuang dalam pasal 2 Permenperin nomor 55 tahun 2014 tentang
industri motor , dalam pasal tersebut dikatakan bahwa industri kendaraan
bermotor yang akan ditingkatkan terdiri dari industri komponen kendaraan bermotor,
industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri kendaraan
bermotor roda empat atau lebih, industri kendaraan bermotor untuk keperluan
khusus dan industri kendaraan bermotor
roda dua dan roda tiga.
-Analisis
Kultural
Masyarakat
tidak pernah melakukan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor yang
mereka miliki, karena pemerikasaan uji tipe dan uji berkala selama ini hanya
dilakukan kepada kendaraan / transportasi umum dan kendaraan besar saja, selain
itu tidak semua dishub kota/ kabupaten melaksanakan kebijakan tersebut sehingga
tidak ada himbauan kepada masyarakat terkait peraturan untuk memeriksakan emisi
gas buang kendaraan bermotor.
Salah
satu wilayah yang pernah melaksanakan program pengujian terhadap emisi gas
buang kendaraan adalah wilayah DKI
jakarta tepatnya di wilayah jakarta timur, penerapannya pada tahun 2009
dilakukan dengan cara menyebarkan questionare dan informasi terkait pengujian
emisi gas buang kendaraan bermotor kemudian dilakukan operasi secara acak dan di cek di tempat.
pelaksanaannya dilakukan oleh petugas dari dishub dan bagian lingkungan hidup.
Kendaraan yang lulus uji emisi diberikan stiker telah lulus uji emisi namun
kendraan yang tidak lulus uji emisi diberikan sanksi administrasi dan surat
peringatan, kendaraan yang mendapat surat peringatan wajib memeriksakan
kendaraannya maksimal satu minggu setelah mendaatkan surat peringatan.
-Analisis
Prosesual
Dibeberapa
daerah/ wilayah yang mewajibkan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan dan telah melakukan sosialisasi tidak
terdapat konflik yang terjadi antar masyarakat, justru saat pemerintah daerah
mensosialisasikan perda tersebut
menyebutkan manfaat dari program tersebut serta sanksi yang akan diterima saat
masyarakat tidak melaksanakan program tersebut.
0 comments:
Post a Comment