Pencemaran udara, siapakah yang bertanggung jawab?



Menurut peraturan pemerintah nomor 41 tahun 1999, Polusi udara atau Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia . Salah satu bentuk kegiatan manusia yang dapat menimbulkan polusi udara adalah alat transportasi manusia berupa kendaraan bermotor
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik untuk pergerakkannya, dan digunakan untuk transportasi darat. Umumnya kendaraan bermotor menggunakan mesin pembakaran dalam. Adapun polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor menurut Arifin (2009) adalah CO (carbon monoksida) sebanyak 93% di udara, HC(hydro carbon) sebanyak 57%,NOx (Nitrogen oksida) sebanyak 39%, partikulat sebanyak 50%,SO2 (Sulfur Dioksida) sebanyak 1% dan Timbal ( PB).
Zat polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia. Apabila sesorang menghirup CO, NHx, SOx, Pb, maka akan menyebabkan gangguan pernapasan seperti Ispa, pengendapan partikulat di paru paru, gangguan pada janin akibat kurangnya pasokan oksigen  (Tugaswati.2010). menurut suryani (2012), CO yang dihirup oleh manusia  dapat menyebabkan gangguan kesehatan , misalnya kanker pada paru-paru atau organ tubuh lainnya, penyakit pada saluran tenggorokan yang bersifat akut maupun kronis, dan kondisi yang diakibatkan karena pengaruh bahan berbahaya bagi organ sistem pernafasan maupun sistem saraf.dampak kesehatan lain menurut sumantri (2015) adalah kematian prematur pada janin.
Pemerintah indonesia telah membuat seperangkat peraturan  untuk menanggulangi permasalahan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor  yaitu :
1.    Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2.  Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
4.    Peraturan Pemerintah  nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan
5.    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 23 tahun 2012 tentang baku mutu Gas buang kendaraan bermotor
6.    Peraturan Menteri nomor 133 tahun 2015 tentang pengujian laik jalan kendaraan bermotor
7.    Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 17 tahun 2015 Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor
Salah satu program yang dicanangkan terkait permasalahan polusi lingkungan adalah program pemeriksaan emisi gas buang yang dilaksananakan oleh Dinas Perhubungan dan bekerjasama dengan dinas lingkungan hidup disetiap wilayah kota/ kabupaten
Di DKI Jakarta, kontribusi bahan pencemar dari kendaraan bermotor ke udara adalah sekitar 70% (Suryani,anih sri.2010), hal ini  dapat berdampak terhadap masalah kesehatan berupa meningkatnya  kejadian penyakit saluran pernapasan (Tugaswati.2004). salah satu solusi yang dicanangkan oleh pemerintah terkait masalah polusi udara akibat kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah DKI jakarta adalah dengan melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Uji kendaraan bermotor terdiri dari 2 junis uji, yaitu Uji Tipe dan uji Berkala. Uji tipe adalah uji kendaraan berdasarkan tipe kendaraan sedangkan uji berkala menurut PP  Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan  ayat 11 adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan. adapun bentuk dari pengujian berkala adalah uji teknis dan uji laik kendaraan bermotor. Salah satu syarat uji kelaikan kendaraan bermtor adalah uji emisi gas buang kendaraan bermotor .
Program pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilaksanakan di Bengkel Pelaksana Uji Emisi yang di pilih oleh pemda wilayah kota/kabupaten untuk melaksanakan uji emisi, bengkel uji emisi ini dipantau oleh dinas perhubungan dan laporan hasil pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor di laporkan kepada kementerian lingkungan hidup.
Salah satu daerah di DKI jakarta yang menerapkan peraturan uji emisi gas buang kendaraan bermotor adalah daerah jakarta utara, yang diketahui menerapkan uji emisi gas buang kendaraan bermotor pada tahun 2009.namun dalam pelaksanaannya pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor tidak dilakukan secara berkala terhadap kendaraan pribadi dan sepeda motor, serta pengujian teknis dan uji kelaikan kendaraan bermotor hanya dilakukan kepada alat transportasi umum.
Analisis Struktural
Undang –undang yang menjadi acuan dalam  menanggulangi polusi yang disebabkan oleh kendaraan bermotor diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pada pasal 34 dikatakan bahwa  Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan salah satu persyaratan  laik jalan yang di harus dipenuhi adalah emisi gas buang kendaraan bermotor.oleh karena itu pada pasal 49  dikatakan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian. Baik uji tipe maupun uji berkala.
Uji tipe yang dimaksud dalam undang undang ini  adalah pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap dan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah,bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya sedangkan uji berkala yang di maksud dalam undang-undang ini adalah pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor dan pengesahan hasil uji. Pada pasal 210 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan harus memenuhi ambang batas emisi gas buang dan ambang batas kebisingan. Disebutkan pula dalam Pasal 1 Peraturan pemerintah P  Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan  ayat 11 dikatakan bahwa  uji berkala berupa uji teknis dan uji laik jalan  secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan.
Uji emisi gas buang merupakan salah satu syarat kendaraan bermotor laik jalan, pengukurannya dilakukan pada saat pengujian berkala. Adapun peralatan yang digunakan tercantum dalam pasal 16 Peraturan Menteri  nomor 133 tahun 2015yaitu Alat uji emisi gas buang dan Alat uji ketebalan asap buang.
Namun terdapat kejanggalan terkait kendaraan bermotor yaitu Pasal 4 Peraturan Menteri  nomor 133 tahun 2015 yang menerangkan bahwa ruang lingkup kendaraan bermotor yang harus melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor adalah  mobil penumpang umum, mobil bus, mobil gandeng dan kereta gandengan yang dioperasikan secara berkala. Pada peraturan ini ruang lingkup yang dikatakan tidak sesuai dengan ruang lingkup yang diamanahkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada peraturan menteri  nomor 133 tahun 2015 memberikan pengertian bahwa kendaraan seperti motor pribadi , mobil pribadi tidak diwajibkan untuk melakukan uji berkala sedangkan kendaraan kendaraan tersebut tidak menutup kemungkinan mengeluarkan emisi gas buang melebihi ambang batas laik jalan kendaraan bermotor.
Peraturan peraturan diatas diteruskan oleh Surat edaran yang dikeluarkan oleh menteri perhubungan nomor 17 tahun 2015 yang berisi himbauan kepada gubenur dan bupati / walikota melakukan penertiban terhadap pemenuhan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor namun dalam hal ini poin mengenai ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tidak dicantumkan dalam persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor pada surat edaran tersebut surat edaran tersebut.
Adapun peraturan yang bertolak belakang dengan peratuan nomor 22 tahun 2009  tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  adalah peraturan yang dikeluarkan oleh menteri perindusterian nomor 33 tahun 2013 Tentang Pengembangan Kendaraan Bermotor roda 4 yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa Pengembangan Kendaraan Bermotor roda 4 yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau diberikan fasilitas berupa keringanan pajak  pertambahan nilai atas  barang mewah (PPNBW) hal tersebut dapat berdampak terhadap meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di indonesia. Selain itu menteri perindusterian juga berupaya untuk melakukan peningkatan terhadap industri kendaraan bermotor di indonesia yang tertuang dalam pasal 2   Permenperin nomor 55 tahun 2014 tentang industri motor , dalam pasal tersebut dikatakan bahwa industri kendaraan bermotor yang akan ditingkatkan terdiri dari industri komponen kendaraan bermotor, industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri kendaraan bermotor untuk keperluan khusus dan  industri kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga.
-Analisis Kultural
Masyarakat tidak pernah melakukan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor yang mereka miliki, karena pemerikasaan uji tipe dan uji berkala selama ini hanya dilakukan kepada kendaraan / transportasi umum dan kendaraan besar saja, selain itu tidak semua dishub kota/ kabupaten melaksanakan kebijakan tersebut sehingga tidak ada himbauan kepada masyarakat terkait peraturan untuk memeriksakan emisi gas buang kendaraan bermotor.
Salah satu wilayah yang pernah melaksanakan program pengujian terhadap emisi gas buang kendaraan adalah wilayah  DKI jakarta tepatnya di wilayah jakarta timur, penerapannya pada tahun 2009 dilakukan dengan cara menyebarkan questionare dan informasi terkait pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor kemudian dilakukan  operasi secara acak dan di cek di tempat. pelaksanaannya dilakukan oleh petugas dari dishub dan bagian lingkungan hidup. Kendaraan yang lulus uji emisi diberikan stiker telah lulus uji emisi namun kendraan yang tidak lulus uji emisi diberikan sanksi administrasi dan surat peringatan, kendaraan yang mendapat surat peringatan wajib memeriksakan kendaraannya maksimal satu minggu setelah mendaatkan surat peringatan.
-Analisis Prosesual
Dibeberapa daerah/ wilayah yang mewajibkan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan  dan telah melakukan sosialisasi tidak terdapat konflik yang terjadi antar masyarakat, justru saat pemerintah daerah mensosialisasikan  perda tersebut menyebutkan manfaat dari program tersebut serta sanksi yang akan diterima saat masyarakat tidak melaksanakan program tersebut.
 

0 comments:

Post a Comment

Search This Blog

Powered by Blogger.