cipinang mulai pensiun



Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian  terhadap pencemaran air berupa pencegahan, pelindungan dan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi di sungai cipinang . hal ini sesuai dengan UU RI No Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 1 dan 3 yang mengatakan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha memiliki kewajiban untuk melakukan pengendalian terhadap lingkungan hidup dan kelestarian hidup, termasuk melakukan pengendalian kerusakan air sesuai dengan syarat-syarat dan ketetapan dalam penjagaan  kualitas air yang tertulis dalam pasal 10 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan. Pengeolaan air yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dalam perbaikan kualitas sumber air dan prasarana sumber daya air dapat berupa pemantauan kualitas air , penanggulangan pencemaran air pada sumber serta perbaikan fungsi lingkungan untuk mengendalikan kualitas air. Hal tersebut tercantum dalam  PP No. 42 tahun 2008 tentang pengeloaan sumber daya air.
            Sungai cipinang adalah salah satu dari 13 sungai yang melintas dikota jakarta yang memiliki luas sekitar 7.928 Ha dan Panjang sekitar 30 KM. Sungai ini berada di wilayah Jakarta Timur dan  termasuk Tipe sungai D yang dapat digunakan untuk pertanian, usaha perkotaan, industri pembangkit listrik tenaga air. Berdasarkan data yang diperoleh dari BPLHD kualitas sungai cipinang sangat buruk, hal tersebut diperoleh dari hasil analisis kualitas air yang menunjukkan kekeruhan (TDS) air sungai mencapai 425 mg/L sedangkan standar kekeruhan oleh zat padat terlarut (TDS) adalah 200 mg/L, selain itu konsentrasi detergent dan biological demand oxygent (BOD) pada sungai cipinang masing-masing sebesar 1.6 mg/L dan  45,87 mg/L sedangkan standar nya adalah  0.5 mg/L dan 20 mg/L . tingginya nilai konsentrasi detergent dan biological demand oxygent (BOD) mengindikasikan pencemaran tersebut dominan berasal dari kegiatan rumah tangga (Domestik). Hal tersebut sesuai dengan pernyataan ketua BLHD bahwa 80% pencemaran yang terjadi di sungai cipinang berasal dari kegiatan rumah tangga, selain itu kegiatan  industri  juga memiliki andil dalam  pencemaran  di sungai cipinang hal tersebut diperlihatkan dengan nilai Chemical oxygen dissolve  (COD) tinggi yaitu  203.07 mg/L sedangkan standarnya sebesar  30 mg/L . polutan lain yang sangat tinggi adalah Total coliform yang mencapai 1.000.000/100 MI sedangkan standar maksimal konsentrasi total coliform  sebesar 20.000/100 MI. Hal tersebut dapat menghilangkan fungsi sungai cipinang sebagai sungai tipe D.
Sungai Cipinang  tercemar pada tingkat yang sangat berat,  warna air menjadi  hitam dengan bau yang menyengat hal tersebut  dikhawatirkan dapat menyebabkan ganggunan kesehatan  seperti penyakit saluran pernafasan dan penyakit yang bersumber dari air lainnya. Berdasarkan profil kesehatan wilayah Jakarta timur ketahui  prevalensi diare sebesar 57%.. yangn tidak kalah penting untuk di perhatikan adalah  penumpukan sampah selama 30 tahun tanpa pengolahan yang baik. hal tersebut berpotensi menyebabkan kumuhnya pemukiman disekitar sungai cipinang yang terliahat dari terdapatnya pemukiman yang tidak teratur, berdasarkan berita yang dilansir oleh detikNews (05/20/2016) dikatakan bahwa beberapa ternak warga yang terdapat di sekitar sungai cipinang mengkonsumsi sampah dan limbah pabrik. Pendangkalan sungai cipinang  berpotensi terjadinya banjir hal tersebut dapat dibuktikan dengan meluapnya sungai cipinang yang melumpuhkan kegiatan masyarakat cibubur (Liputan 6 pada 13/ 02/ 2016) .
             Berdasarakan fakta tersebut Badan pengendalian lingkungan Hidup ( BPLHD) Bidang Pengendalian pencemaran dan sanitasi,  memiliki kewajiban melaksakan pengelolaan dan  Pengendalian terhadap pencemaran yang terjadi di sungai cipinang , mengingat tugas pokok  Badan  pengendalian lingkungan Hidup ( BPLHD) adalah untuk merumusan kebijakan bidang lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pengendalian, pengawasan dampak lingkungan hidup serta melaksanaaan kebijakan pelestarian dan  penataan lingkungan meliputi pelestarian  dan pemulihan lingkungan  dengan cara  melalukan pengolahan limbah domestik sebelum dibuang ke sungai dengan membangun IPAL sebelum limbah dialirkan menuju sungai Cipinang .

Referensi
 Dinas Tata Air.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun  2014. tentang  Organisasi Perangkat Daerah. Diakses dari http://dinastataair.jakarta.go.id/assets/uploads/download/ccba2-perda_no_12_tahun_2014-ttg-organisasi-perangkat-daerah.pdf
DetikNews. Sampah 10 meter di sungai Cipinang: Limbah Pabrik Hingga Menjadi Pakan Kambing. Diunduh dari http://detik.com
Kompas. Delapan Sungai di Jakarta Tercemar .. Diunduh dari  
BPLHD.Sungai Cipinang. Diunduh
Riskesdas .2013. Hasil Riskesdas 2013 diakses dariwww.depkes.go.id/resources/download/general/Hasil%20
Liputan 6. Sungai Cipinang Meluap aktivitas Warga Cibubur Lumpuh. Diunduh dari http: liputan 6 .com/tv/read/2435043//videos Sungai-Cipinang-Meluap-aktivitas-Warga Cibubur-Lumpuh/

0 comments:

Post a Comment

Search This Blog

Powered by Blogger.