Pemerintah Daerah
memiliki kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian terhadap pencemaran air berupa pencegahan,
pelindungan dan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi di sungai cipinang .
hal ini sesuai dengan UU RI No Nomor 32 Tahun 2009
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 1 dan 3 yang
mengatakan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha memiliki kewajiban
untuk melakukan pengendalian terhadap lingkungan hidup dan kelestarian hidup,
termasuk melakukan pengendalian kerusakan air sesuai dengan syarat-syarat dan
ketetapan dalam penjagaan kualitas air
yang tertulis dalam pasal 10 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 1974 tentang
pengairan. Pengeolaan air yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah
dalam perbaikan kualitas sumber air dan prasarana sumber daya air dapat berupa
pemantauan kualitas air , penanggulangan pencemaran air pada sumber serta
perbaikan fungsi lingkungan untuk mengendalikan kualitas air. Hal tersebut
tercantum dalam PP No. 42 tahun 2008
tentang pengeloaan sumber daya air.
Sungai cipinang adalah salah satu dari 13 sungai yang
melintas dikota jakarta yang memiliki luas sekitar 7.928 Ha dan Panjang sekitar
30 KM. Sungai ini berada di wilayah Jakarta Timur dan termasuk Tipe sungai D yang dapat digunakan
untuk pertanian, usaha perkotaan, industri pembangkit listrik tenaga air.
Berdasarkan data yang diperoleh dari BPLHD kualitas sungai cipinang sangat
buruk, hal tersebut diperoleh dari hasil analisis kualitas air yang menunjukkan
kekeruhan (TDS) air sungai mencapai 425 mg/L sedangkan standar kekeruhan oleh
zat padat terlarut (TDS) adalah 200 mg/L, selain itu konsentrasi detergent dan
biological demand oxygent (BOD) pada sungai cipinang masing-masing sebesar 1.6
mg/L dan 45,87 mg/L sedangkan standar nya
adalah 0.5 mg/L dan 20 mg/L . tingginya
nilai konsentrasi detergent dan biological demand oxygent (BOD) mengindikasikan
pencemaran tersebut dominan berasal dari kegiatan rumah tangga (Domestik). Hal
tersebut sesuai dengan pernyataan ketua BLHD bahwa 80% pencemaran yang terjadi
di sungai cipinang berasal dari kegiatan rumah tangga, selain itu kegiatan industri
juga memiliki andil dalam
pencemaran di sungai cipinang hal
tersebut diperlihatkan dengan nilai Chemical
oxygen dissolve (COD) tinggi
yaitu 203.07 mg/L sedangkan standarnya
sebesar 30 mg/L . polutan lain yang
sangat tinggi adalah Total coliform yang mencapai 1.000.000/100 MI sedangkan
standar maksimal konsentrasi total coliform
sebesar 20.000/100 MI. Hal tersebut dapat menghilangkan fungsi sungai
cipinang sebagai sungai tipe D.
Sungai Cipinang tercemar pada tingkat yang sangat berat, warna air menjadi hitam dengan bau yang menyengat hal tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan ganggunan
kesehatan seperti penyakit saluran
pernafasan dan penyakit yang bersumber dari air lainnya. Berdasarkan profil
kesehatan wilayah Jakarta timur ketahui
prevalensi diare sebesar 57%.. yangn tidak kalah penting untuk di
perhatikan adalah penumpukan sampah
selama 30 tahun tanpa pengolahan yang baik. hal tersebut berpotensi menyebabkan
kumuhnya pemukiman disekitar sungai cipinang yang terliahat dari terdapatnya
pemukiman yang tidak teratur, berdasarkan berita yang dilansir oleh detikNews
(05/20/2016) dikatakan bahwa beberapa ternak warga yang terdapat di sekitar
sungai cipinang mengkonsumsi sampah dan limbah pabrik. Pendangkalan sungai
cipinang berpotensi terjadinya banjir
hal tersebut dapat dibuktikan dengan meluapnya sungai cipinang yang melumpuhkan
kegiatan masyarakat cibubur (Liputan 6 pada 13/ 02/ 2016) .
Berdasarakan fakta
tersebut Badan pengendalian lingkungan Hidup ( BPLHD) Bidang Pengendalian
pencemaran dan sanitasi, memiliki
kewajiban melaksakan pengelolaan dan
Pengendalian terhadap pencemaran yang terjadi di sungai cipinang ,
mengingat tugas pokok Badan pengendalian lingkungan Hidup ( BPLHD) adalah untuk
merumusan kebijakan bidang lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,
pengendalian, pengawasan dampak lingkungan hidup serta melaksanaaan kebijakan
pelestarian dan penataan lingkungan
meliputi pelestarian dan pemulihan
lingkungan dengan cara melalukan pengolahan
limbah domestik sebelum dibuang ke sungai dengan membangun IPAL sebelum limbah dialirkan menuju
sungai Cipinang .
Referensi
Dinas Tata Air.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2014. tentang Organisasi
Perangkat Daerah. Diakses dari http://dinastataair.jakarta.go.id/assets/uploads/download/ccba2-perda_no_12_tahun_2014-ttg-organisasi-perangkat-daerah.pdf
DetikNews. Sampah 10 meter di sungai Cipinang: Limbah Pabrik Hingga Menjadi Pakan
Kambing. Diunduh dari http://detik.com
BPLHD.Sungai Cipinang. Diunduh
Riskesdas
.2013. Hasil Riskesdas 2013 diakses
dariwww.depkes.go.id/resources/download/general/Hasil%20
Liputan 6. Sungai Cipinang Meluap aktivitas Warga Cibubur Lumpuh. Diunduh dari
http: liputan 6 .com/tv/read/2435043//videos Sungai-Cipinang-Meluap-aktivitas-Warga
Cibubur-Lumpuh/
0 comments:
Post a Comment