Sudut Biopsikososial kehidupan penderita penyakit Lupus Erythematosus (LE) di palembang




Lupus berasal dari bahasa latin yang berarti anjing hutan atau serigala, sedangkan erythematosus dalam bahasa Yunani berarti kemerah-merahan, Lupus erythematosus (LE) terdiri dari Systemic Lupus Erythematosus (SLE) dan Discoid Lupus Erythematosus (DLE). Gejala pada penderita DLE  hanya akan menunjukkan manifestasi pada kulit, sedangkan SLE merupakan tipe LE yang dapat menunjukkan manifestasi pada kulit dan juga pada organ pada organ lainnya.penderita penyakit LE dapat mengalami perubahan biologis, psikologis dan sosiologi yang sangat mempengaruhi kehidupan penderita.
secara biologis Penderita penyakit Lupus Erythematosus (LE) dapat mengalami perubahan status nutrisi, hal tersebut dikarenakan penderita LE harus mengkonsumsi obat-obatan secara rutinyang dapat memberikan efek peningkatan gula darah, peningkatan tekanan darah, pengeroposan tulang dan peningkatan berat badan penderita. Selain itu penderita menglami kebosanan dan terisolasi dari lingkungannya karena jadwal istirahat dan konsumsi obat.  sebuah penelitin mengatakan bahwa pasien LE yang menjalani pengobatan atau terapi selama 12 minggu memiliki resko dropped out dari pengobatan . Kondisi-kondisi tersebut berdampak terhadap aktifitas penderita yang biasanya dapat bekerja dan produktif menjadi seorang yang tidak berdaya, hal ini juga erat kaitannya dengan psikologis penderita LE.
Selain mempengaruhi kondisi Biologis, penyakit Lupus Erythematosus (LE) juga  mempengaruhi kondisi psikologis penderita, dari penelitian yang dilakukan di salah satu RS Palembang dikatakan bahwa kondisi psikologis penderita penyakit LE terhadap penyakit yang diderita sangatlah beragam yaitu timbul rasa ketidak percayaan bahwa dirinya menderita penyakit LE,  timbul rasa marah, rasa yang masih menimbang-nimbang antara harus cemas atan harus pasrah, dan dari responden yang terdapat di rumah sakit tersebut  hanya satu orang saja yang dapat dikatakan penderita LE menerima kenyataan bahwa dirinya menderita penyakit ini. Penderita LE cenderung menglami Stress bahkan depresi terkait dengan ketidak berdayaan penderita LE dalam melakukan aktivitas yang biasanya dikerjakan. oleh karena itu pendekatan secara personal berupa dukungan dan perhatian dari dokter, perawat dan orang-orang terdekat seperti keluarga sangat berpengaruh terhadap kondisi penderita LE dan motivasi penderita LE untuk sembuh.
Stigma penyakit LE di masyarakat umum maupun kesehatan masih cenderung melakukan isolasi sosial terhadap penderita LE, hal tersebut berdasarkan pengakuan dari penderita LE yang merasa dibedakan dalam hal-hal tertentu seperti dalam hal keikutsertaan penderita LE dalam kegiatan-kegiatan tertentu di masyarakat, oleh sebab itu banyak penderita LE yang mengeliminasikan diri karena kesulitan dalam bersosialisasi di komunitas sosialnya namun juga banyak penderita LE yang dieliminasi oleh komunitas sosialnya terkait stigma buruk dan pengetahuan masyarakat terhadap penyakit LE maupun penderita LE.
Pendekatan pengobatan penyakit Lupus erythematosus (LE) tidak hanya dilakukan dari salah satu pendekatan saja namun harus dilakukan dengan pendekatan dari aspek lainnya, seperti pendekatan psikologis dan sosial karena penyakit Lupus erythematosus (LE) tidak hanya mempengaruhi fisik penderitanya saja namun memiliki efek domino terhadap aspek lainnya oleh karena itu pendekatan pengobatannya harus dilakukan secara holistik terhadap semua aspek yang terkait.
Sumber: Judha, Muhammad. dkk 2010  Pencarian Makna Hidup Klien Terdiagnosa Lupus Eritematosus sistemik dengan Perspektif  Maslow dan Henderson. Jurnal keperawatan Indonesia volume 13. no 3

“Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah dari pada orang mukmin yang lemah.”

Islam merupakan agama yang  sangat memperhatikan aspek kesehatan.  Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya perintah dan anjuran bagi seluruh ummat islam  untuk menjaga kesehatannya, konsep yang aplikatif tentang kesehatan didalamnya mencakup pengertian tentang “SHIHHAH” yaitu keadaan jasmani yang memungkinkan seluruh anggota tubuh berfungsi dengan baik dan tentang “AAFIYAH” ialah suatu keadaan yang lebih afdhal yang dampaknya menjangkau kebahgian manusia di dunia dan akhirat.

Konsep kesehatan  menurut islam tersebut memiliki kesamaan dengan konsep kesehatan yang diutarakan oleh badan kesehatan dunia (WHO) yang mengatakan bahwa sehat adalah suatu keadaan kondisi fisik, mental, dan kesejahteraan sosial yang merupakan satu kesatuan dan bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan.kedua konsep tersebut melihat keadaan sehat secara holistik atau tidak hanya di lihat dari aspek fisik saja, namun aspek psikologis, aspek spiritual dan aspek sosial memiki kontribusi besar kepada keadaan yang disebut “sehat”.oleh karena itu Untuk mencapai kondisi tersebut perlu dilakukan upaya yang dapat mendukung integrasi dari aspek-aspek tersebut.

Penelitian Imam Ibnul-Qayyim Al-Jauzy mengemukakan upaya yang dapat dilakukan  untuk mencapai kondisi yang disebut “sehat” yaitu :Memelihara dan meningkatkan kondisi sehat (dalam konsep upaya kesehatan modern disebut upaya promotif, dan preventif), mencegah keparahan dan kecacatan yang ditimbulkan ( kuratif, rehabilitatif).

Berdasarkan hal diatas, membuktikan bahwa Islam memberi tuntunan yang Update mengenai konsep sehat , selain itu agar orang membiasakan berperilaku sesuai dengan perintah dan anjuran agama agar ummat islam selalu berada dalam kondisi sehat seperti makan dan minum secara teratur serta memperhatikan gizi, istirahat dan tidur secukupnya, menjaga stamina badan agar selalu stabil melalui olahraga. Islam melarang seseorang shalat dalam keadaan sangat mengantuk, tidur dipagi dan sore hari, menahan kentut, menahan kencing, menahan buang air, ntidak minum berdiri, atau terlalu lapar, bahkan apabila terjadi dua pilihan antara shalat dan makan , maka Islam mengajarkan agar makan terlebih dahulu.

Melakukan semua anjuran dan perintah dalam islam terkait aspek kesehatan merupakan upaya agar ummat islam menjadi Orang mikmin yang kuat sehingga lebih dicintai oleh allah, selain itu karena mencegah penyakit sebelum terjadi adalah lebih baik dari pada upaya yang dilakukan setelah Sakit.

Pencemaran udara, siapakah yang bertanggung jawab?



Menurut peraturan pemerintah nomor 41 tahun 1999, Polusi udara atau Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia . Salah satu bentuk kegiatan manusia yang dapat menimbulkan polusi udara adalah alat transportasi manusia berupa kendaraan bermotor
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik untuk pergerakkannya, dan digunakan untuk transportasi darat. Umumnya kendaraan bermotor menggunakan mesin pembakaran dalam. Adapun polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor menurut Arifin (2009) adalah CO (carbon monoksida) sebanyak 93% di udara, HC(hydro carbon) sebanyak 57%,NOx (Nitrogen oksida) sebanyak 39%, partikulat sebanyak 50%,SO2 (Sulfur Dioksida) sebanyak 1% dan Timbal ( PB).
Zat polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia. Apabila sesorang menghirup CO, NHx, SOx, Pb, maka akan menyebabkan gangguan pernapasan seperti Ispa, pengendapan partikulat di paru paru, gangguan pada janin akibat kurangnya pasokan oksigen  (Tugaswati.2010). menurut suryani (2012), CO yang dihirup oleh manusia  dapat menyebabkan gangguan kesehatan , misalnya kanker pada paru-paru atau organ tubuh lainnya, penyakit pada saluran tenggorokan yang bersifat akut maupun kronis, dan kondisi yang diakibatkan karena pengaruh bahan berbahaya bagi organ sistem pernafasan maupun sistem saraf.dampak kesehatan lain menurut sumantri (2015) adalah kematian prematur pada janin.
Pemerintah indonesia telah membuat seperangkat peraturan  untuk menanggulangi permasalahan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor  yaitu :
1.    Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2.  Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
4.    Peraturan Pemerintah  nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan
5.    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 23 tahun 2012 tentang baku mutu Gas buang kendaraan bermotor
6.    Peraturan Menteri nomor 133 tahun 2015 tentang pengujian laik jalan kendaraan bermotor
7.    Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 17 tahun 2015 Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor
Salah satu program yang dicanangkan terkait permasalahan polusi lingkungan adalah program pemeriksaan emisi gas buang yang dilaksananakan oleh Dinas Perhubungan dan bekerjasama dengan dinas lingkungan hidup disetiap wilayah kota/ kabupaten
Di DKI Jakarta, kontribusi bahan pencemar dari kendaraan bermotor ke udara adalah sekitar 70% (Suryani,anih sri.2010), hal ini  dapat berdampak terhadap masalah kesehatan berupa meningkatnya  kejadian penyakit saluran pernapasan (Tugaswati.2004). salah satu solusi yang dicanangkan oleh pemerintah terkait masalah polusi udara akibat kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah DKI jakarta adalah dengan melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Uji kendaraan bermotor terdiri dari 2 junis uji, yaitu Uji Tipe dan uji Berkala. Uji tipe adalah uji kendaraan berdasarkan tipe kendaraan sedangkan uji berkala menurut PP  Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan  ayat 11 adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan. adapun bentuk dari pengujian berkala adalah uji teknis dan uji laik kendaraan bermotor. Salah satu syarat uji kelaikan kendaraan bermtor adalah uji emisi gas buang kendaraan bermotor .
Program pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilaksanakan di Bengkel Pelaksana Uji Emisi yang di pilih oleh pemda wilayah kota/kabupaten untuk melaksanakan uji emisi, bengkel uji emisi ini dipantau oleh dinas perhubungan dan laporan hasil pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor di laporkan kepada kementerian lingkungan hidup.
Salah satu daerah di DKI jakarta yang menerapkan peraturan uji emisi gas buang kendaraan bermotor adalah daerah jakarta utara, yang diketahui menerapkan uji emisi gas buang kendaraan bermotor pada tahun 2009.namun dalam pelaksanaannya pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor tidak dilakukan secara berkala terhadap kendaraan pribadi dan sepeda motor, serta pengujian teknis dan uji kelaikan kendaraan bermotor hanya dilakukan kepada alat transportasi umum.
Analisis Struktural
Undang –undang yang menjadi acuan dalam  menanggulangi polusi yang disebabkan oleh kendaraan bermotor diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pada pasal 34 dikatakan bahwa  Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan salah satu persyaratan  laik jalan yang di harus dipenuhi adalah emisi gas buang kendaraan bermotor.oleh karena itu pada pasal 49  dikatakan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian. Baik uji tipe maupun uji berkala.
Uji tipe yang dimaksud dalam undang undang ini  adalah pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap dan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah,bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya sedangkan uji berkala yang di maksud dalam undang-undang ini adalah pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor dan pengesahan hasil uji. Pada pasal 210 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan harus memenuhi ambang batas emisi gas buang dan ambang batas kebisingan. Disebutkan pula dalam Pasal 1 Peraturan pemerintah P  Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan  ayat 11 dikatakan bahwa  uji berkala berupa uji teknis dan uji laik jalan  secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan.
Uji emisi gas buang merupakan salah satu syarat kendaraan bermotor laik jalan, pengukurannya dilakukan pada saat pengujian berkala. Adapun peralatan yang digunakan tercantum dalam pasal 16 Peraturan Menteri  nomor 133 tahun 2015yaitu Alat uji emisi gas buang dan Alat uji ketebalan asap buang.
Namun terdapat kejanggalan terkait kendaraan bermotor yaitu Pasal 4 Peraturan Menteri  nomor 133 tahun 2015 yang menerangkan bahwa ruang lingkup kendaraan bermotor yang harus melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor adalah  mobil penumpang umum, mobil bus, mobil gandeng dan kereta gandengan yang dioperasikan secara berkala. Pada peraturan ini ruang lingkup yang dikatakan tidak sesuai dengan ruang lingkup yang diamanahkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada peraturan menteri  nomor 133 tahun 2015 memberikan pengertian bahwa kendaraan seperti motor pribadi , mobil pribadi tidak diwajibkan untuk melakukan uji berkala sedangkan kendaraan kendaraan tersebut tidak menutup kemungkinan mengeluarkan emisi gas buang melebihi ambang batas laik jalan kendaraan bermotor.
Peraturan peraturan diatas diteruskan oleh Surat edaran yang dikeluarkan oleh menteri perhubungan nomor 17 tahun 2015 yang berisi himbauan kepada gubenur dan bupati / walikota melakukan penertiban terhadap pemenuhan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor namun dalam hal ini poin mengenai ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tidak dicantumkan dalam persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor pada surat edaran tersebut surat edaran tersebut.
Adapun peraturan yang bertolak belakang dengan peratuan nomor 22 tahun 2009  tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  adalah peraturan yang dikeluarkan oleh menteri perindusterian nomor 33 tahun 2013 Tentang Pengembangan Kendaraan Bermotor roda 4 yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa Pengembangan Kendaraan Bermotor roda 4 yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau diberikan fasilitas berupa keringanan pajak  pertambahan nilai atas  barang mewah (PPNBW) hal tersebut dapat berdampak terhadap meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di indonesia. Selain itu menteri perindusterian juga berupaya untuk melakukan peningkatan terhadap industri kendaraan bermotor di indonesia yang tertuang dalam pasal 2   Permenperin nomor 55 tahun 2014 tentang industri motor , dalam pasal tersebut dikatakan bahwa industri kendaraan bermotor yang akan ditingkatkan terdiri dari industri komponen kendaraan bermotor, industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri kendaraan bermotor untuk keperluan khusus dan  industri kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga.
-Analisis Kultural
Masyarakat tidak pernah melakukan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor yang mereka miliki, karena pemerikasaan uji tipe dan uji berkala selama ini hanya dilakukan kepada kendaraan / transportasi umum dan kendaraan besar saja, selain itu tidak semua dishub kota/ kabupaten melaksanakan kebijakan tersebut sehingga tidak ada himbauan kepada masyarakat terkait peraturan untuk memeriksakan emisi gas buang kendaraan bermotor.
Salah satu wilayah yang pernah melaksanakan program pengujian terhadap emisi gas buang kendaraan adalah wilayah  DKI jakarta tepatnya di wilayah jakarta timur, penerapannya pada tahun 2009 dilakukan dengan cara menyebarkan questionare dan informasi terkait pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor kemudian dilakukan  operasi secara acak dan di cek di tempat. pelaksanaannya dilakukan oleh petugas dari dishub dan bagian lingkungan hidup. Kendaraan yang lulus uji emisi diberikan stiker telah lulus uji emisi namun kendraan yang tidak lulus uji emisi diberikan sanksi administrasi dan surat peringatan, kendaraan yang mendapat surat peringatan wajib memeriksakan kendaraannya maksimal satu minggu setelah mendaatkan surat peringatan.
-Analisis Prosesual
Dibeberapa daerah/ wilayah yang mewajibkan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan  dan telah melakukan sosialisasi tidak terdapat konflik yang terjadi antar masyarakat, justru saat pemerintah daerah mensosialisasikan  perda tersebut menyebutkan manfaat dari program tersebut serta sanksi yang akan diterima saat masyarakat tidak melaksanakan program tersebut.
 

Pages (6)123456 Next »

Search This Blog

Powered by Blogger.